Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

Jakarta Bebas pengamen 2011

Jakarta Bebas Anak Jalanan dan Pengemis pada 2011

PEMPROV DKI Jakarta menargetkan Ibu Kota akan terbebas dari anak-anak jalanan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum pada 2011.Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Budihardjo menegaskan hal itu kepada pers di Jakarta, kemarin. Sebagai langkah awal mewujudkan sasaran itu, mulai 21 Januari, kemarin, hingga 19 Februari mendatang selama 30 hari akan dilakukan pendataan di kantong-kantong anak jalanan dan pengemis.
Menurut Budihardjo, hingga pukul 15.30 WIB, kemarin, Dinsos DKI tercatat berhasil mendata 400 anak jalanan di dua wilayah yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. "Untuk assessment atau pendataan ini kita berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Depsos, dan lembaga swadaya masyarakat," ujar Budihardjo.
Budihardjo menambahkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas anak jalanan seperti warga DKI atau non-DKI, orang tua, kondisi pertama kali terjun ke jalan, alasan utama melakukan kegiatan di jalanan, perilaku, dan permasalahan yang dialami di jalanan. "Dari pendataan itu dapat pula diketahui jumlah anak jalanan yang menjadi korban kekerasan fisik atau seksual berupa sodomi maupun secara normal dilakukan orang dewasa," kata Budihardjo.
Polres Jakarta Utara, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, serta Yayasan Kenari, kemarin, juga mendata. Kegiatan itu dilakukan di Terminal Tanjung Priok, depan rumah duka Penjaringan, depan Tanah Merdeka, Cilincing, daerah Plumpang, Koja, depan Pos Polisi Ancol Pademangan, dan perempatan pertokoan Cempaka Mas, Kelapa Gading.
Kasal Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Adex Yudis-wan menyebutkan operasi yang dinamai Community Police itu sebagai upaya untuk mendata, mendekati, dan mengidentifikasi kondisi anak jalanan. Dari 27 anak yang telah didata, tidak ditemukan seorang anak pun yang mengaku pernah menjadi korban sodomi. Alex menjelaskan pihaknya tidak akan memeriksa lebih lanjut anak-anak tersebut. Di Jakarta Barat, kegiatan yang sama batal digelar. Polda Metro Jaya juga menyatakan mundur dari kegiatan itu karena kondisi sosial tidak memungkinkan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab terkait dengan anak-anak jalanan dan pengemis serta maraknya eksploitasi terhadap mereka. "Sudah diatur dalam UUD 45 Pasal 3 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Ini kok malah dieksploitasi," tandasnya. Perlindungan itulah, kata Hadi, yang menjadi tanggung jawab negara. (*/Jui/Ssr/X-9)

Draft wawancara Riset


Draft Wawancara





a.Pengamen



1.Alasan kenapa menjadi pengamen?

  “Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”



2.Apa tanggapan dari Masyarakat dan Keluarga?

  “Kalau dari Masyarakat,ada yg pro,tapi ada yang kontra juga dan kalau dari Keluarga,awalnya gak pada setuju,tapi lama kelamaan mereka bisa menerima”



3.Apakah ada paksaan dari orang lain?

“tidak ada sama sekali”



4.Apakah kalian pernah dirazia?

“Pernah,tapi kami sudah tahu kapan waktu biasa diadakan razia”



5.Tindakan apa yang kailan lakukan ketika kena rajia?

“Kami menerima saja pasrah,dan setelah itu kami pun selalu memelas dan membicarakan alasan kenapa kami melakukan ini semua,dan kalaupun sudah ditangkap biasanya kami selalu dibawa ke lembaga sosial”



6.Adakah perhatian dari pemerintah?

“No comment”



7.Ketika orang-orang meremehkan,apa respon kalian?

“Cuek !!karena kami tidak melakukan hal-hal yg kriminal”



8.Adakah keinginan untuk kembali ke kehidupan semula?

“ada,tapi karena mengingat kebutuhan hidup jadi keinginan itu hanya menjadi impian”



9.saran kepada pemerintah?

“Jangan sering-dering mengadakan Razia,karena kami pun butuh kehidupan yang bebas”



10.Adakah waktu untuk beristirahat/libur?

“ada”



11.Lagu apa yang sering kalian bawakan ketika mengamen?

“Biasanya kami membawakan lagu ciptaan kami sendiri”



12.Arti solidaritas untuk kalian?

“Bagi kami soidaritas sangatlah penting,karena kami semua bernasib sama”



13.Alat-alat apa saja yang sering kalian pakai ketika mengamen?

“Banyak,ada gitar,kendang,bongo dll”





14.Dimanakah rute mengamen kalian?

“Hanya daerah Pasar Minggu”



15.Apasaja Suka duka jadi pengamen?

“Banyak sekali.sukanya kami saling bekerjasama,saling membantu ketika ada teman kami yang sakit,Dukany ketika hujan turun kami tidak bisa mengamen”









B.PEMERINTAH



1.Upaya apa yang telah dan akan dilakukan Pemerintah untuk mengurangi angka anak jalanan?

“Banyak hal yang telah pemerintah lakukan untuk mengatasinya,salah satunya adalah dengan mengadakan program “Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan”lalu Membangun Rumah-rumah singgah setelah dilakukan pendataan oleh petugas Dinas Sosial”



2.Tindak lanjut dari PERDA No.08 tentang “Jangan Membeli dan Memberi di Jalanan”

“Itu sebagai upaya-upaya juga dalam mengatasi mengurangi ankan Anak Jalanan di DKI khususnya karena itu akan membuat Anak Jalanan sudah tidak berarti lagi kalau mereka ada dijalanan lagi”



3.Mengenai Program”2011 DKI Jakarta bebas dari Anak Jalanan”Sejauh mana telah dilaksanankan?

“Karena Program ini adalah sebagai suatu upaya dari Pemerintah daerah untuk menertibkan daerahnya,program ini bertujuan untuk melindungi keselamatan anak-anak jalanan dari bahaya pelecehan seksual,dll.Kami pun sudah berupaya keras dengan melibatkan jajaran kepolisisan tapi itu semua tidak cukup tanpa kesadarn dari Masyarakat itu sendiri,dan kami memperkiraakan Program tsb.baru sekitar 30% sudah terealisasi”

Macam-macam Pengamen


 Macam & Jenis-Jenis Pengamen Jalanan


1. Pengamen Baik

Pengamen yang baik adalah pengamen profesional yang memiliki kemampuan musikalitas yang mampu menghibur sebagian besar pendengarnya. Para pendengar pun merasa terhibur dengan ngamenan pengamen yang baik sehingga mereka tidak sungkan untuk memberi uang receh maupun uang besar untuk pengamen jenis ini. Pengamen ini pun sopan dan tidak memaksa dalam meminta uang.

2. Pengamen Tidak Baik

Pengamen yang tidak baik yaitu merupakan pengamen yang permainan musiknya tidak enak di dengar oleh para pendengarnya namun pengamen ini umumnya sopan dan tidak memaksa para pendengar untuk memberikan sejumlah uang. Tetapi ada juga yang menyindir atau mengeluh langsung ke pendengarnya jika tidak mendapatkan uang seperti yang diharapkan.

3. Pengamen Pengemis

Pengamen ini tidak memiliki musikalitas sama sekali dan permainan musik maupun vokal pun ngawur seenak udel sendiri. Setelah mengamen mereka tetap menarik uang receh dari para pendengarnya. Dibanding mengamen mereka lebih mirip pengemis karena hanya bermodal dengakul dan nekat saja dalam mengamen serta hanya berbekal belas kasihan orang lain dalam mencari uang.

4. Pengamen Pemalak / Penebar Teror

Pengamen yang satu ini adalah pengamen yang lebih suka melakukan teror kepada para pendengarnya sehingga para pendengar merasa lebih memberikan uang receh daripada mereka diapa-apakan oleh pengamen tukang palak tersebut. Mereka tidak hanya menyanyi tetapi kadang hanya membacakan puisi-puisi yang menebar teror dengan pembawaan yang meneror kepada para pendengar. Pengamen jenis ini biasanya akan memaksa diberi uang dari tiap pendengar dengan modal teror. Pengamen ini layak dilaporkan ke polisi dengan perbuatan tidak menyenangkan di depan umum.

5. Pengemen Penjahat

Pengamen yang penjahat adalah pengamen yang tidak hanya mengamen tetapi juga melakukan tindakan kejahatan seperti sambil mencopet, sambil nodong, menganiaya orang lain, melecehkan orang lain, dan lain sebagainya. Kalau menemukan pengamen jenis ini jangan ragu untuk melaporkan mereka ke polisi agar modus mereka tidak ditiru orang lain.

6. Pengamen Cilik / Anak-Anak

Pengamen jenis ini ada yang bagus tetapi ada juga yang sangat tidak enak untuk didengar. Yang tidak enak didengar inilah yang lebih condong mengemis daripada mengamen. Akan tetapi bagaimanapun juga mereka hanya anak-anak bocah cilik yang menjadi korban situasi dari orang-orang jahat dan tidak kreatif di sekitarnya. Pengamen anak ini bisa dipaksa menjadi pengamen oleh orang tua, oleh preman, dsb namun juga ada yang atas kemauan sendiri dengan berbagai motif. Sebaiknya JANGAN DIBERI UANG agar tidak ada anak-anak yang menjadi pengamen. Mereka seharusnya tidak berada di jalanan.


Data anak jalanan


Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta tetap akan melakukan pemetaan anak jalanan mulai Kamis (21/1). Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo pendataan ini dilakukan dengan wawancara persuasif. "Karena ini kesepakatan bersama antara Depkes, Depsos dan polisi dengan pemetaan," kata dia kepada wartawan di Balaikota.

Namun Budiharjo membantah hari ini dilaksanakan razia besar-besaran oleh polisi dengan memeriksa dubur. Menurut Budiharjo, pihak kepolisian menunda keterlibatannya dalam tim operasi, karena membuat anak-anak jalanan takut. "Tapi dengan atau tanpa polisi, kami tetap jalan," kata dia.

Menurut Direktur Layanan Sosial Anak Departemen Sosial, Harry Hikmat, pendataan ini diperlukan karena jika tak ada data, tak bisa melaksanakan perlindungan terhadap anak. "Data digali dengan wawancara," kata dia. "Pemeriksaan fisik tak ada."

Namun, jika ditemukan pengaduan atau hasil wawancara yang menunjukkan adanya kekerasan terhadap anak jalanan, maka pemeriksaan kesehatan akan dilakukan.

Menurut Budiharjo, informasi yang beredar justru bias dan kontra produktif. Pasalnya, dengan wacana 'razia dubur' justru membuat takut anak jalanan dan menyebabkan mereka justru lari. Padahal pihaknya ingin menegakkan hukum atas pelanggaran terhadap anak-anak jalanan. "Pemeriksaan kesehatan tak dilakukan di pinggir jalan," kata dia.

Harry mengatakan pihaknya menyebar 24 relawan sosial di delapan titik untuk mendata anak jalanan. Berdasar laporan sementara, akibat isu yang berkembang, ada anak jalanan yang bersembunyi. "Tapi berhasil ditemui," kata dia.

Budiharjo mengatakan ada dua sasaran untuk pendataan, ke rumah singgah dan di jalanan. "Di jalanan dengan pendekatan perlindungan sosial," kata dia. Jika ditemukan masalah kesehatan, maka akan diperiksa kesehatannya di panti sosial terdekat. Dalam pendataan ini, pihaknya tak melibatkan Satpol PP. Namun jika ada pelanggaran ketertiban umum, maka urusannya masuk ranah pendataan.

Dalam Nota Dinas Sosial, pihaknya menyatakan tidak akan merazia, namun melaksanakan fungsi sosial. Pihaknya menargetkan masalah anak jalanan dapat selesai pada 2011. Pendataan ini akan berlaku 30 hari sejak hari ini.

Dinas juga merencanakan mempidanakan orang tua dan sindikat yang menelantarkan atau mengeksploitasi anaknya. Selain itu, juga akan memberikan pelatihan dan bantuan usaha ekonomi kepada orang tua anak jalanan.

Pendataan mencakup pencegahan, pemberdayaan sosial, dan penegakan hukum. Jika terjadi adanya pelanggaran undang-undang atau peraturan daerah akan ditindaklanjuti. "Kami tetap jalan, hasil pemetaannya tetap akan dilakukan," kata dia. Data terakhir, kata Budi, anak jalanan di Jakarta mencapai 4.023 di Jakarta.






Istilah Bisnis


PROSEDUR DAN ISTILAH BISNIS

Puncak kegiatan bisnis adalah terjadinya
transaksi yaitu adalah kesepakatan jual beli yang ditandai

dengan penyerahan barang atau dilakukannya aktivitas jasa oleh penyerahan uang sebagai nilai

tukarnya oleh pembeli. Atau sebaliknya, penyerahan uang dulu baru penyerahan barang atau aktivitas

jasa dilakukan

Sebelum sampai kepuncak kegiatan bisnis, pelaku transaksi bisnis selalu melewati tahapan tertentu:

1. Perkenalan

2. Meminta penawaran

3. Menawarkan

4. Memesan

5. Mengirim pesanan

Rangkaian tahapan tersebut diatas merupakan prosedur bisnis.

Prosedur ini harus ditempuh oleh kedua belah pihak yang menjadi pemeran utama dalam kegiatan

bisnis, yaitu pembeli dan penjual

Agar aktivitas bisnis berjalan lancar, pembeli dan penjual harus mengetahui prosedur bisnis, yang tidak

lain adalah seperangkat kaidah bisnis yang merupakan proses menuju transaksi.

Dilihat dari segi hubungan antara pembeli dan penjual, ada dua cara berdagang yang umum:

1. Berhubungan secara langsung

2. Berhubungan secara tidak langsung

Berhubungan secara langsung berarti pembeli berhadapan langsung dengan penjual tanpa bantuan

pihak ketiga.

Berhubungan secara tidak langsung berarti perdagangan yang menggunakan jasa pihak ketiga,

misalnya perusahaan pengangkutan, bank atau pemilik gudang sebagai perantara.

Proses yang digambarkan diatas adalah proses lancar. Artinya, mulai dari penjual memperkenalkan

produknya kepada calon pembeli sampai terjadinya transaksi tidak ada kasus yang menghabat.

Dalam hal ini diperlukan 5 jenis surat:

1. Surat perkenalan

2. Surat permintaan penawaran

3. Surat penawaran

4. Surat pesanan dan

5. Surat pengiriman pesanan atau pengiriman barang

Proses lancar tersebut dapat berubah sesuai dengan kasus yang terjadi. Sebelum barang dikirim, sering

diperlukan surat pemberitahuan penerimaan pesanan atau surat konfirmasi dari penjual. Bila dalam

pengiriman barang terdapat hal-hal yang tidak memuaskan, pemesan akan mengajukan tuntutan dengan

mengirim surat tuntutan. Jika pesanan barang secara kredit, jika pembeli terlambat melakukan

pembayaran penjual akan menagih dengan mengirim surat penagihan.

ISTILAH BISNIS YANG PENTING

Bila seseorang akan menulis surat bisnis yang baik, ia harus mengetahui tiga hal:

1. Masalah yang akan diinformasikan

2. Bentuk atau teknik penulisan surat

3. Bahasan dan istilah bisnis

Perpaduan ketiga hal tersebut akan menghasilkan surat bisnis yang baik

Beberapa istilah bisnis yang penting

A. UMUM

1.
AFTER SALES SERVICE; LAYANAN PURNAJUAL;LAYANAN PASCAJUAL

LAYANAN TERHADAP KERUSAKAN BARANG SETELAH PEMBELIAN,

TERMASUK PENGGANTIAN SUKU CADANG.

2. AGENT;WAKIL

SESEORANG ATAU BADAN YANG MENDAPAT WEWENANG UNTUK

MELAKUKAN SESUATU MEWAKILI PROSEDUR ATAU KANTOR PUSAT.

3. AIR WAY BILL (AWB)

SURAT ANGKUTAN YANG DISERTAKAN PADA BARANG-BARANG YANG DIKIRIM

DENGAN KAPAL UDARA.

4. BOOKLET

BUKU BERISI KETERANGAN LENGKAP TENTANG BARANG (GAMBAR, CARA

PEMAKAIAN, CARA PEMELIHARAAN, CARA PENGGANTIAN SUKU CADANG)

5. BROSUR

LEMBARAN BERITA YANG UMUMNYA BERISI GAMBAR DAN KETERANGAN SINGKAT

MENGENAI KEADAAN BARANG, MERK, TIPE,KAPASITAS DAN HAL-HAL LAIN YANG

BERHUBUNGAN DENGAN JUAL BELI.

6. BROKER;PIALANG

PERANTARA DALAM JUAL BELI BARANG ATAU SURAT BERHARGA

7. CCB (CLAIM CONSTATERING BEWIJS)

TANDA BUKTI KERUSAKAN BARANG

8. CEK (CHEQUE)

SURAT PERINTAH PEMBAYARAN YANG DITUJUKAN KEPADA BANK AGAR MEMBAYAR

SEJUMLAH UANG KEPADA PIHAK TERTENTU YANG DISEBUT DALAM CEK

9. CERTIFIVATE OF ORIGIN

KETERANGAN ASAL BARANG; SURAT KETERANGAN YANG MENYATAKAN

NEGARA ASAL BARANG YANG DIIMPOR

10. CLAIM; TUNTUTAN

HAK UNTUK MEMPEROLEH GANTI RUGI ATAU PERBAIKAN

11. CONFIDENTIAL; KONFIDENSIAL

KEPERCAYAAN KEPADA ORANG TERTENTU MENGENAI HAL-HAL YANG

BERKAITAN DENGAN MASALAH PRIBADI

12. CONGLOMERATE;KONGLOMERAT

PERUSAHAAN YANG MENANAMKAN MODALNYA DALAM BERBAGAI BIDANG

13. CONSIGNMENT; KONSINYASI

PERDAGANGAN TITIP JUAL (BARANG YANG TIDAK LAKU DAPAT

DIKEMBALIKAN KEPADA PENITIP)

14. CV (CURRICULUM VITAE)

RIWAYAT HIDUP BERISI DATA PRIBADI, PENDIDIKAN, PENGALAMAN

15. CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

PERUSAHAAN MILIK PERSEORANGAN (KEKAYAAN PEMILIK TERMASUK ASSET

PERUSAHAAN)

16. DIVIDEND; DIVIDEN

BAGIAN KEUNTUNGAN UNTUK PEMILIK SAHAM YANG BESARNYA TELAH

DITENTUKAN OLEH DIREKSI SERTA DISAHKAN DALAM RAPA PEMEGANG

SAHAM.

17. DOWN PAYMENT

UANG MUKA ATAU PANJAR UNTUK BARANG YANG AKAN DIBELI

18. FAKTUR

SURAT PERHITUNGAN MENGENAI BARANG YANG DIJUAL

19. FAKTUR PRO FORMA

FAKTUR YANG DIBUAT UNTUK SEMENTARA SEBELUM DITERIMA

20. FEEDBACK;UMPAN BALIK

KETERANGAN YANG DITERIMA SEBAGAI BAHAN UNTUK MENENTUKAN

RENCANA

21. GRACE PERIOD;MASA TENGGANG

MASA PENANGGUHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN

22. HARGA FAKTUR

JUMLAH TERAKHIR DARI PERHITUNGAN BANYAKNYA BARANG, HARGANYA,

DAN POTONGAN YANG TERDAPAT PADA FAKTUR

23. JOINT VENTURE; USAHA PATUNGAN

GABUNGAN BEBERAPA PERUSAHAAN UNTUK BEKERJA SAMA DAN BAGI

HASIL

24. KOLI

KESATUAN BUNGKUSAN, MISALNYA PAK, PETI, BAL DAN SEBAGAINYA

25. KONOSEMENT; BILL OF LADING (B/L)

SURAT ANGKUTAN YANG DISERTAKAN PADA BARANG-BARANG YANG

DIKIRIM DENGAN KAPAL LAUT.

26. LEAFLET

BUKU SEMACAM ALBUM YANG DIDALAMNYA DIMUAT GAMBAR-GAMBAR

LENGKAP DENGAN BERBAGAI MACAM KETERANGANNYA.

27. LEASING; SEWA GUNA USAHA

PERUSAHAAN YANG MEMBUAT MESIN-MESIN BESAR ATAU BANGUNAN

UNTUK DISEWAKAN

28. MANUAL

BUKU PEDOMAN DAN KETERANGAN TENTANG CARA PENGOPERASIAN SERTA

PETUNJUK PEMAKAIAN SUATU ALAT/MESIN.

29. MONSTER;PERCONTOH

CONTOH BARANG YANG SESUNGGUHNYA DALAM BENTUK UKURAN DAN

JUMLAH YANG TERBATAS DISERTAI DENGAN PEMBAGIAN MENURUT JENIS,

KUALITAS, KELAS, DAN TINGKAT HARGA

30. PACKING;PENGEPAKAN;KEMASAN

PEMBUNGKUS BARANG AGAR TAMPAK MENARIK DAN MUDAH DIJUAL

31. PACKING LIST

DAFTAR RINCIAN BARANG YANG ADA DIDALAM PETI ATAU ALAT

PENGEPAKAN

32. PETTY CASH; KAS KECIL

SEJUMLAH UANG KAS YANG DISEDIAKAN UNTUK KEPERLUAN KECIL

33. POLIS ASURANSI

SURAT PERTANGGUNGAN ASURANSI ATAS ORANG ATAU BARANG

34. PRICE LIST

DAFTAR HARGA TERDIRI DARI ATAS HARGA SATUAN BARANG (PRICE PER

UNIT ATAU PRICE PER PIECES)

35. PROMES

SURAT PENYATAAN KESANGGUPAN DARI ORANG YANG BERUTANG UNTUK

MEMBAYAR UTANGNYA PADA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN

36. PROSPEKTUS

LEMBARAN BERITA BERISI KETERANGAN TENTANG JASA YANG

DITAWARKAN

37. READY STOCK

SEDIAAN BARANG YANG SIAP UNTUK DIKIRIM

38. KWITANTIE;RECEIPT

TANDA BUKTI PEMBAYARAN

39. S.E. & O. (SALVO ERRARE ET OMMISIONEM)

PERHITUNGAN YANG DAPAT DIPERBAIKI JIKA TERDAPAT KESALAHAN

40. STOCK

SEDIAAN BARANG YANG DAPAT DIPERBAIKI JIKA TERDAPAT KESALAHAN

41. STOCK HOLDER ATAU PEMEGANG SAHAM

ORANG YANG MEMILIKI SAHAM PERUSAHAAN

42. STORAGE

GUDANG PENYIMPANAN BARANG DALAM JUMLAH BESAR

43. SUPPLIER ATAU PEMASOK

ORANG ATAU PERUSAHAAN YANG MENYEDIAKAN BARANG TERTENTU

44. TIME DEPOSIT ATAU DEPOSITO BERJANGKA

SIMPANAN DI BANK YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN

DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU

45. UNDERWRITER ATAU PENANGGUNG RISIKO

BADAN ATAU PERUSAHAAN YANG MENANGANI MASALAH ASURANSI

46. WESEL

SURAT PERINTAH MEMBAYAR SEJUMLAH UANG KEPADA ORANG TERTENTU

47. WAREHOUSE RECEIPT

TANDA BUKTI PERUSAHAAN PERGUDANGAN UNTUK PENERIMAAN TITIPAN

B. SIFAT PENAWARAN

1. PENAWARAN BEBAS

PENAWARAN YANG TIDAK TERIKAT OLEH JANGKA WAKTU TERTENTU (JIKA

SEWAKTU-WAKTU TERDAPAT PERUBAHAN HARGA, PENJUAL TIDAK PERLU

MEMBERI TAHU TERLEBIH DAHULU)

2. PENAWARAN BERJANGKA

PENAWARAN DENGAN SYARAT JUAL BELI DAN HARGA BARANG HANYA

BERLAKU DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU

3. PENAWARAN TERIKAT

PENAWARAN YANG SYARAT-SYARAT DAN HARGANYA TERIKAT (BILA

SEWAKTU-WAKTU ADA PERUBAHAN HARGA, PENJUAL HARUS

MEMBERITAHUKAN LEBIH DAHULU)

C. CARA PEMBAYARAN/WAKTU PEMBAYARAN

1. DIBAYAR DIMUKA

PEMBAYARAN HARGA SEBELUM BARANG DITERIMA ATAU SEBELUM

BARANG ADA

2. DIBAYAR TUNAI (CASH)

PEMBAYARAN HARGA BARANG SECARA TUNAI BERSAMA DENGAN

SURAT PESANAN

3. DIBAYAR BELAKANG

PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA LAMA SETELAH BARANG

DITERIMA

4. CAC (CASH AND CARRY)

HARGA BARANG YANG AKAN DIBELI DIBAYAR LEBIH DAHULU SEBELUM

BARANG DIBAWA, ATAU UANG DITERIMA LEBIH DAHULU BARU

BARANG DIKIRIMKAN KEPADA PEMBELI

5. COD (CASH ON DELIVERY)

PEMBAYARAN DILAKUKAN PADA WAKTU BARANG DISERAHKAN

KEPADA PEMBELI

6. REMBURS

PEMBELI HARUS MELAKUKAN PEMBAYARAN UNTUK BARANG YANG

DIBELI KEPADA PENGANGKUT BARANG (PERUSAHAAN

PENGANGKUTAN) PADA WAKTU BARANG DISERAHKAN.

7. PADA WAKTU DOKUMEN TIBA

PEMBAYARAN DILAKSANAKAN KETIKGA DOKUMEN BARANG YANG

DIBELI TIBA (DIBANK)

D. POTONGAN HARGA

1. POTONGAN TUNAI

POTONGAN HARGA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMBELI KARENA IA

MEMBAYAR DENGAN TUNAI (PEMBELI DALAM JUMLAH BESAR)

2. KORTING ATAU DISCOUNT

POTONGAN HARGA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMBELI KARENA IA

MEMBELI BARANG DALAM JUMLAH BESAR

3. RABAT

POTONGAN YANG DIBERIKAN KEPADA AGEN DAN TOKO-TOKO YANG

MEMBELI BARANG UNTUK DIJUAL LAGI DENGAN HARGA JUAL YANG SAMA

ATAU YANG TELAH DITENTUKAN OLEH PENJUAL PERTAMA

4. REFAKSI

POTONGAN HARGA DARI PENJUAL KARENA PADA BARANG YANG

DIKIRIMKAN TERDAPAT KESALAHAN MUTU

E. POTONGAN BERAT

1. TARRA

POTONGAN BERAT KOTOR (BRUTO) BARANG

2. EKSTRA TARRA

POTONGAN KARENA ADA PEMBUNGKUS ATAU PENGEPAKANNYA YANG

LUAR BIAS, MISALNYA PETI YANG MEMAKAI PLAT BESI PENGIKAT

(BANDIJAER)

3. TARRA LAZIM

POTONGAN BERAT YANG SUDAH BERLAKU UMUM TERHADAP JENIS

BARANG TERTENTU

4. TARRA NETTO

POTONGAN BERAT YANG DIBERIKAN SETELAH BARANG DITIMBANG

DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH

5. TARRA FAKTUR

POTONGAN BERAT KOTOR BARANG YANG RESMI DICANTUMKAN PADA

FAKTUR YANG DIKIRIM

6. TARRA UNDANG-UNDANG

POTONGAN BERAT KOTOR BARANG YANG DIBERIKAN UNTUK

PERHITUNGAN BEA MASUK MENURUT BERAT NETTONYA KEPADA PABEAN

7. POTONGAN TANGKAI

POTONGAN BERAT YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBELIAN BUAH-BUAHAN

YANG BERTANGKAI.

F. ALAT-ALAT PEMBUNGKUS BARANG

1. BAG

KARUNG YANG DIBUAT DARI KERTAS KUAT,KAIN, KANVAS, PLASTIK ATAU KARET

2. BOX

PETI YANG DIBUAT DARI KAYU ATAU DARI LOGAM

3. BALE

KAIN ATAU BAHAN ANYAMAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGEPAK BARANG

RINGAN SEPERTI KAPAS, BENANG, TEMBAKAU DAN LAIN-LAIN

4. CASE

PETI BESAR YANG DIBUAT DARI KAYU, DIIKAT DENGAN PITA (PLAT)

5. CASK

DRUM BESAR YANG DIBUAT DARI KAYU

6. CAN

KALENG KECI

7. CARBOY

GELAS YANG BERUKURAN SANGAT BESAR YANG DIMASUKKAN KEDALAM

KERANJANG

8. CRATE

RANGKA KAYU DIBUAT BERLUBANG-LUBANG, BIASANYA DIPAKAI UNTUK

MENGEPAK BARANG-BARANG BESAR SEPERTI, MESIN, MOBIL DAN LAIN-LAIN

G. PENYERAHAN BARANG

1. LOCO GUDANG

BARANG DISERAHKAN OLEH PENJUAL KEPADA PEMBELI SEBELUM

DIBUNGKUS ATAU BELUM DITIMBANG (PEMBELI HARUS MENANGGUNG

ONGKOS PENGEPAKAN, PENIMBANGAN DAN LAIN-LAIN)

2. EKS GUDANG

PENJUAL MENYERAHKAN BARANG YANG DIBELI DARI GUDANG DAN

ONGKOS PENGEPAKAN, PENIMBANGAN, PEMUATAN DAN LAIN-LAIN

DITANGGUNG OLEH PEMBELI

3. FRANCO STASIUN

ONGKOS UNTUK PENGANGKUTAN BARANG DARI GUDANG SAMPAI TIBA

DISTASIUN KERETA API DITANGGUNG OLEH PENJUAL

4. FRANCO GUDANG PEMBELI

ONGKOS UNTUK MENGANGKUT BARANG DARI GUDANG SAMPAI TIBA

DISTASIUN KERETA API DITANGGUNG OLEH PENJUAL

5. FOB (FREE ON BOARD)

PENJUAL MENANGGUNG SEMUA ONGKOS SAMPAI BARANG DIMUAT DIATAS

KAPAL, SEDANGKAN ONGKOS, PENGANGKUTAN SELANJUTNYA

DITANGGUNG OLEH PEMBELI

6. C & F (COST AND FREIGHT)

SEMUA ONGKOS TERMASUK BIAYA PENGANGKUTAN BARANG DENGAN

KAPAL DITANGGUNG OLEH PENJUAL

7. CIF (COS INSURANCE AND FREIGHT)

SEMUA ONGKOS YANG DIKELUARKAN UNTUK BARANG YANG DIBELI

TERMASUK ASURANSI DAN BIAYA PENGANGKUTAN DENGAN KAPAL

DITANGGUNG OLEH PENJUAL

8. F.O.R (FREE ON RAIL)

SEMUA ONGKOS HINGGA BARANG YANG DIBELI DIMUAT KEDALAM

GERBONG KERETA API DITANGGUNG OLEH PENJUAL

9. F.O.S (FREE ON STATION)

PENJUAL MENANGGUNG SEMUA ONGKOS SAMPAI BARANG TIBA

DISTASIUN, SEDANGKAN ONGKOS UNTUK MENGANGKAT BARANG KE

DALAM GERBANG KERETA API DAN ONGKOS ANGKUT DITANGGUNG OLEH

PEMBELI.

10. F.A.S. (FREE ALONGSIDE SHIP)

PENYERAHAN BARANG KEPADA PEMBELI (SAMPAI) DI SISI KAPAL,

SEDANGKAN SEMUA ONGKOS SEMPAI BARANG DIMUAL DIDALAM KAPAL

MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI

11. F.O.S.(FREE OVERSIDE SHIP)

BIAYA PEMINDAHAN BARANG DARI KAPAL KE MOTOR BOAT SUDAH

TERMASUK DALAM HARGA BARANG

12. C.I.F.I.C. (COST INSURANCE AND FREIGHT INCLUSIF COMMISSION)

SEMUA ONGKOS TAMBANGAN KAPAL, KOMISI, TERMASUK PREMI ASURANSI

DITANGGUNG OLEH PENJUAL.

Dalam harian kompas yang terbit pada hari senin, 7 juli

2008 terdapat sebuah iklan PT Tiga Putra, dealer Sony,

jalan sabang no. 57 Jakarta, menyatakan bahwa masih

ada dalam persediaan (ready Stock) mini compo merk

Sony Model 32820i terkenal canggih. Toko Ingin Maju

Elektronik, jalan lunjuk jaya no. 45,Bogor berminat

untuk membelinya untuk dijual lagi. Ditanyakan

didalam suratnya mengenai harga, cara pembayaran dan

penyerahan barangnya serta korting yang diberikan

(kalau ada). Apabila harga yang ditawarkan sesuai,

toko Ingin Maju Elektronik akan memesannya dalam

jumlah yang banyak.

Tulislah surat permintaan penawaran tersebut.