Halaman

Selasa, 24 April 2012

Jihad Dalam Pandangan Islam

Pengertian Jihad Menurut Azzam (1991 : 11) dalam bukunya “JIHAD ADAB DAN HUKUM” mendefinisikan jihad dari segi bahasa yaitu dari kata “ Jahada, Yajhadu Jahdu” yang berarti kesulitan dan bebas, “Aljahdu” juga bermakna kesungguhan seperti dalam Firman Alloh: “ Dan mereka bersumpah dengan nama Alloh dengan segala kesungguhan.” (QS. Al-An’am 6:109). Sedangkan Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan: “Jihad dengan pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad dijalan Allah, namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja maka tidak terfahami kecuali untuk makna memerangi orang kafir dengan pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan hina” Selain itu Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan: “Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah”. Tampaknya tiga pendapat diatas sepakat dalam mendefinisikan jihad menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir. 2.1.1. Pengertian Jihad menurut Syara’. Para Fuqaha 4 Madzhab telah bersepakat bahwa makna jihad adalah perang dan membantu semua persiapan perang yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Imam Hanafi Dalam Fathul Qodir, juz 5/187, Ibnu Hammam mengatakan Al – Jihad adalah mengajak orang kafir kedalam pelukan Dienul Haq dan memerangi jika mereka menolak. Al – Kaasani berarti mengerahkan segenao kemampuan dan tenaga dengan melakukan perang di Sabilillah baik dengan diri, Harta maupun lisannya. 2. Imam Maliki Makna Jihad diperuntukkan untuk orang – orang muslim yang memerangi orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian (damai) demi menegakkan ajaran Alloh SWT, jihad juga berarti datangnya orang Islam kepada orang kafir untuk mengajak mereka memeluk “Dienullah” atau masuknya orang kafir ke Islam untuk tujuan serupa. (Lihat Hasyiah Al – Adawi oleh As Shoidi, juz 2/2 dan Aqrobul Masalik, Ad Dardir, juz 2/267). 3. Imam Syafi’ie Al Baajuri mengatakan Al Jihad adalah berperang dijalan Alloh (lihat Al Baajuri, Ibnu Qosyim Juz 2/ 261). Selain itu, Ibnu hajar dalam Fathul Baari juz 2/6 juga mengatakan bahwa di tinjau dari hukum Syara’. Jihad berarti menyerah kan segenap kemmpuan untuk memerangi orang kafir. 4. Hambali Jihad Artinya memerangi orang – orang kafir ( lihat Matholib Uli An Nuha, juz 2/497) Jihad juga berarti perang dan menyerahkan segenap kemampuan untuk menegakkan kalimat Alloh (lihat Umdatul Fiqih hal 66, muntaha Al Irodat, juz 1/302). Kesimpulan dari penjelasan ini bahwa kalimat “ Al Jihad “ apabila di sebut maka artiya adalah “ perang” dan kata “ fisabilillah” artinya “ jihad”. 2.2. Tujuan-tujuan Jihad Fisabilillah: 1. Untuk menolak permusuhan terhadap islam dan kaum muslimin yang dilakukan oleh kaum musyrikin, kafirin, pembangkang dan orang-orang yang dendam terhadap islam. Mereka seallu menyimnpan niat busuk terhadap islam dan pemeluknya serta berusaha untuk menghancurkan islam. 2. Untuk mengkokohkan dakwah islam sehingga dapat sampai kepada orang-orang yang berhak mengetahuinya. Yaitu seluruh manusia diseluruh tempatyang memungkinkan dakwah sampai padanya dan disemua masa yang kaum muslimin hidup padanya tanpa gangguan dari orang yang ingin menghalang-halangi manusia dari mendengar dakwah islam. 3. Untuk menawarkan islam kepada kaum musyrikin, kafirin, orang-orang zalim dan orang-orang yang memiliki prasangka buruk terhadap Allah. Karenja islam adalah agama yang benar dan agama penutup yang diridhai Allah SWT. Untuk sekuruh manusia. 4. Untuk mengokohkan agama, dan syariat Allah sehingga dapat berlaku bagi manusia, mengendalikan seluruh sistem, dan manhaj mereka mengarahkan berbagai aktivitas kehidupan mereka dan agar islam menjadi manhaj yang dianut dan diikuti serta mengatur kehidupan manusia. 5. Untuk menghancurkan sistem-sistem yang berlawanan dengan kebenaran yang menzalimi manusia dan mengingkari hak-hak manusia dalam kehidupannya secara manusiawi yaitu sistem yang melancarkan serangan terhadap orang-orang sipil di negaranya agar ia dapat menguasai hasil-hasil negara mereka. 2.2.1. Tujuan Jihad Menurut beberapa pendapat. Beberapa pendapat tentang tujuan jihad dalam Islam, antara lain: 1. Menurut Dr. Abdullah Azzam a. Untuk menyebarkan dakwah islam b. Untuk melindungi Darul Islam (Negeri Islam) yang didirikan untuk dijadikan landasan bertolaknya dakwah dan tempat aman bagi pemikiran islam. c. Untuk menolong kaum Mustadh’afin yang tertindas diseluruh negri untuk mendapatkan keadilan. 2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah a. Mengatakan bahwa tujuan dari jihad adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. b. Agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah kecuali denganNya. 3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di a. Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan amaliyah. 4. Syaikh Abdulaziz bin Baaz Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad Al Tholab (menyerang) dan jihad Al Daf’u (Bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah: وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Baqarah: 193) Dari keterangan para pendapat diatas jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam dimuka bumi ini dan bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan sekali pengetahuan tentang konsep islam dalam jihad baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang sebagai satu konsekwensi dari pelaksanaan jihad. 2.3 Macam- macam Jihad 1. Jihad defensif Jihad ini dilakukan manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Status jihad ini fardu a’in bagi orang muslim di negeri yang diserang, dan fardu kifayah bagi muslim di luar negeri tersebut. Wilayah jihad dalam konteks ini adalah negeri kaum muslim yang secara militer dikuasai oleh orang atau negara kafir 2. Jihad Ofensif Jihad ini dilakukan manakala dakwah Islam yang dilakukan Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Jihad ini bertujuan memaksa orang kafir untuk tunduk terhadap syari’at Islam, bukan memaksa mereka masuk Islam. Diharamkan dalam jihad ini membunuh para wanita, anak-anak, orang tua, atau yang semisal dengan mereka. 2.4. Tingkatan-tingkatan Jihad Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan Jihad memiliki empat jenis, yaitu: 1. Jihad memerangi nafsu. jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan yaitu: a. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. b. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat. c. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah. d. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah. 2. Jihad memerangi syetan. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu Syahwat dan Syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Dan bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan. Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan langsung dengan setiap peribadi manusia, sebagaimana firman Allah: إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu). (QS. Fathir: 6) 3. Jihad memerangi orang kafir dan Munafiqin Jihad melawan orang kafir dan munafiqin dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ “Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian” a. Jihad dengan hati. Pengertian jihad melawan orang kafir dan munafiq dengan hati adalah membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas dan kecintaan serta senang dengan kerendahan dan kehinaan mereka dan sikap lainnya yang ada dalam Al Qur’an dan sunnah yang berhubungan dengan hati. b. Jihad dengan Lisan Pengertian jihad dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran, membantah kesesatan dan kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan bukti kongkrit. c. Jihad dengan Harta. Pengertian jihad dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah serta menolong dan membantu kaum muslimin. d. Jihad dengan Jiwa. Jihad dengan jiwa maksudnya adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk islam atau kalah, sebagaimana firman Allah, وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193) 2.5. Yang dibolehkan dan dilarang dalam Jihad Fisabilillah Menurut Mahmud (2001:12) dalam bukunya “Fiqih Rekonsilisasi dan Reformasi Menurut Hasan Al-Bana. mengemukakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal yang diperbolehkan tetapi dilarang dalam jihad.diantaranya: 1. Berbohong Dibolehkan berlindung dibalik kebohongan, sekalipun kebohongan yang nyata. Dalilnya sangat dikenal dalam hadist nabi akan tetapi sikap merahasiakan sesuatu dan mengatakannya dengan sandi-sandi rahasia lebih diutamakan : misalnya mengatakan perkataan yang bermakna arah yang dekat, dengan kata yang zahirnya adalah arah yang jauh. Hal itu untuk membebaskan diri dari kebohongan yang terang-terangan, sekalipun dalam pertempuran hal itu dibolehkan. 2. Menipu Juga dibolehkan dalam perang, hal ini dengan menggunakan berbagai taktik dan media tipuan yang dikatakan sebagai tipuan terhadap musuh dan sebagai kecurangan. Kaidah perang yang paling penting yang muncul pada hadist Nabi SAW adalah “Perang itu adalah strategi dan tipuan”. Termasuk juga didalamnya adalah melakukan teror dengan fitnah-fitnah dan perpecahan diantara musuh-musuh dengan berbagai media. 3. Menyombongkan dan memamerkan kekuatan dan keberanian Nabi Muhammad SAW. Bersabda “adapun keangkuhan yang disukai Allah adalah kebanggaan seseorang dengan jiwanya pada saat perang. “dan arti Khuyala’ bukanlah membanggakan jumlah yang banyak dan bergantung serta sangat percaya akan mendapat kemenangan maka itu termasuk sikap Ujub (Berbangga Diri) dan penipuan, hukumnya haram sebab hal itu bagian dari kekalahan pada waktu perang Hunain. 4. Memotong kuku Maka bagi mujahid hendakn ya memotong kuku, dengan menyisakan sedikit, karena sesungguhnya ia membutuhkannya diwilayah musuh, jika ia hendak melepaskan tali ikatan atau menyerang dengan jari-jarinya, sehingga kuku yang dimilikinya akan membantunya dalam membela diri. 5. Berbuka saat puasa Boleh asal membayarnya pada hari-hari lain, karena mujahid sama dengan musyafir, dan berbuka menolongnya untuk menghadapai kepayahan dan kesulitan dalam berjihad. 6. Mengakhirkan waktu sholat Hal itu pada saat sibuk berperang (seperti yang terjadi pada saat perang Khandaq) dan mujahid segera melaksanakannya, hal sama dengan menjama sholat. 7. Mempercepat pelaksanaan hukuman Jika sesuatu yang mnyebabkan mujahid harus mendapat hukuman atau had atau terjadi permusuhan yang berasal darinya hingga menyebabkan anggota tubuh/jiwa muslimin lainnya hilang dan menjadikan wajibnya Qishash, belum juga dijatuhi hukuman baginya. Atau Qishash sekalipun syarta pelaksanaan telah sempurna, dan akhirnya hingga pulang dari jihad, lalu dilaksanakan atasnya. Hal ini karena khawatir ia dimasukan kedalam golongan orang-orang kafir, atau digolongkan sebagai kawanan mereka 8. Menyongsong Bahaya Ketika hal itu meruoakan kelaziman jihad, maka hal itu menjadi boleh bahkan mendapaatkan pahala, sebab jihad tidak sepi dari kesulitan. Bahkan jihad adalah kesulitan yang terbesar. Adapun mujahid mengantarkan dirinya kepada kecelakaan dengan pasrah tanpa sesuatu yang diwajibkan: seperti keterpaksaan pada saaat berjihad, maka pada dasarnya diharamkan. 2.6. Landasan-landasan Jihad. Hadits-hadits yang berkaitan dengan makna Jihad (Sumber : Kitab Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqhqolani) Haditske-1. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq Alaihi. Hadits ke-2. Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: "Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari. Hadits ke- 3. Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad dan niat." Muttafaq Alaihi. Hadits ke-4: Dari Abu Musa al-Asy'ary bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." Muttafaq Alaihi. 2.7. Prinsip-Prinsip Dalam Berjihad Islam menggariskan prinsip-prinsip Islam dasar dan kaidah-kaidah umum dalam jihad, antara lain: 1. Perang dimaksudkan untuk menyebarkan agama Islam. Maka orang yang tidak menghalangi gerak dakwah Islamiyah tidak boleh diperangi. Oleh karena itulah, kita harus mengajak menusia kepada Islam sebelum mereka memeranginya. Kita tidak boleh memerangi mereka sebelum kita menyampaikan dakwah. 2. Kata “Qaatilu” yang diambil dari ayat 39 dalam surat Al- Anfal Adalah bentuk musyarokah yang berarti “ Saling memerangi dan membalas” Oleh karena itu, orang Islam hanya memerangi orang yang memeranginya. Kita juga tidak boleh memerangi orang yang tidak memiliki kekuatan dan daya upaya yang tidak ditakutkan timbul fitnah dari mereka, seperti anak-anak kecil, kaum wanita, orang cacat dan lumpuh, serta para pendeta, pastur dan yang mengasingkan diri dari kelompok manusia. 3. Tidak boleh merusak harta benda, memotong pohon atau membakar rumah, kecuali dalam keadaan darurat untuk menyingkirkan halangan yang ada dihadapan gerak langkah dakwah. 4. Dalam peperangan kita tidak boleh mencincang mayat yang sudah terbunuh. 5. Tidak boleh memerangi orang yang sudah menyerah atau kafir Zimmi atau sudah mengikat perjanjian damai, kita tidak boleh menyalahi janji perdamaian tersebut. 2.8. Syarat Berjihad Ada dua syarat penting yang harus dipenuhi dalam jihad yaitu: 1. Kekuatan dan kemampuan fisik dan kemampuan Iman 2. Harus dilaksanakan bersama pemerintah muslimin dan sepenuhnya diatur oleh pemerintah. 2.9. Kondisi Jihad saat ini. 2.9.1. Kasus Bom Bunuh Diri Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:111). Dewasa ini, bunuh diri telah dipandang sebagai salah satu penyelesaian masalah (Schneidman dalam Maris, Berman, Silverman, dan Bongar, 2000). Bagi sebagian orang, bunuh diri telah menjadi satu-satunya jalan menuju solusi dari masalah hidup yang menekan. Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri. Oleh karena itu, melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri, bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, Dan pelakunya bukanlah syahid. Hal ini berkaitan dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Dari Tsabit bin Dhahhak radhyiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.” Dalil di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam jenisnya dan dengan cara apapun. 2.9.2. Contoh Kasus Bom Bunuh Diri. Dikutip dari Harian Kompas (16/4/2011) : “Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Masjid Polres Cirebon, Jumat (15/4/2011) menewaskan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peledakan bom. Sekitar 25 orang yang menjadi korban akibat ledakan tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit, satu di antaranya Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco. Dari petikan wawancara dengan Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Tri dan dari informasi yang dihimpun di lapangan, menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika sebagian besar umat muslim mulai memasuki masjid guna menunaikan salat Jumat. Keterangan sejumlah saksi mata yang ikut dalam jamaah salat, merangkum detik-detik meledaknya bom bunuh diri yang melukai puluhan orang termasuk, Kapolresta Cirebon, AKBP Herukoco. Pukul 11.45 WIB: Jamaah mulai berdatangan ke Masjid At-Taqwa untuk menunaikan ibadah salat Jumat. Mayoritas jamaah merupakan anggota kepolisian Polresta Cirebon. Pukul 11.55 WIB: Tertib salat Jumat mulai dilakukan. Selang lima menit berikutnya, khatib Jumat mulai berkhutbah. Seorang saksi mata, Anton menyebut, pria yang diduga pelaku saat itu tak terlihat di antara jamaah yang berada di dalam masjid. Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Tri menyebut pria berbaju hitam-hitam yang diduga pelaku saat itu berada di luar masjid. Pukul 12.10 WIB: Khatib mulai menuntaskan khutbahnya. Jamaah bersiap melakukan salat. Sejumlah saksi mata menuturkan, pria yang diduga pelaku bom bunuh diri, masuk ke dalam masjid dan berbaur di dalam saf (deret salat). Pria yang diduga pelaku tersebut berada di saf ke-3 salat. Pukul 12.15 WIB: Imam salat Jumat memulai salat Jumat berjamaah. Pun saat imam mengucapkan takbir, ledakan terdengar. Sejumlah orang terluka, seorang pria yang diduga pelaku terkapar. Sejumlah orang yang terluka dievakuasi. Jamaah yang berada di saf kedua, ketiga, dan keempat berjatuhan dan menderita luka serius. Demikian halnya pelaku, dia langsung jatuh dan tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi perut terluka. Sementara itu, Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco yang berada di saf terdepan juga ikut menjadi korban. Punggung Kapolresta terluka akibat terkena serpihan bom, seperti paku, baut, dan mur. Belakangan diketahui, saat jenazah pria yang diduga pelaku bom bunuh diri diangkat, ditemukan adanya sebuah tas pinggang yang menggelayut pada sisi kanan perut korban. Dari luka yang terlihat, bagian perut sebelah kanan pria yang diduga pelaku tersebut memang terlihat menganga. Salat Jumat di masjid tersebut akhirnya urung dilanjutkan. Puluhan korban luka, termasuk Kapolresta langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Demikian halnya korban selamat juga langsung dievakuasi dari masjid. Sementara jasad pelaku, masih terlihat berada di dalam masjid. Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Tri mengatakan, pelaku diperkirakan berusia 25 hingga 30 tahun. Tinggi berkisar 165-170 cm, mengenakan baju hitam, celana panjang hitam, jaket hitam, dan mengenakan sebuah tas pinggang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Komentar mu???