Jakarta
- Dinas Sosial DKI Jakarta tetap akan melakukan pemetaan anak jalanan mulai
Kamis (21/1). Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo pendataan ini
dilakukan dengan wawancara persuasif. "Karena ini kesepakatan bersama
antara Depkes, Depsos dan polisi dengan pemetaan," kata dia kepada
wartawan di Balaikota.
Namun
Budiharjo membantah hari ini dilaksanakan razia besar-besaran oleh polisi
dengan memeriksa dubur. Menurut Budiharjo, pihak kepolisian menunda
keterlibatannya dalam tim operasi, karena membuat anak-anak jalanan takut.
"Tapi dengan atau tanpa polisi, kami tetap jalan," kata dia.
Menurut
Direktur Layanan Sosial Anak Departemen Sosial, Harry Hikmat, pendataan ini
diperlukan karena jika tak ada data, tak bisa melaksanakan perlindungan terhadap
anak. "Data digali dengan wawancara," kata dia. "Pemeriksaan
fisik tak ada."
Namun,
jika ditemukan pengaduan atau hasil wawancara yang menunjukkan adanya kekerasan
terhadap anak jalanan, maka pemeriksaan kesehatan akan dilakukan.
Menurut
Budiharjo, informasi yang beredar justru bias dan kontra produktif. Pasalnya,
dengan wacana 'razia dubur' justru membuat takut anak jalanan dan menyebabkan
mereka justru lari. Padahal pihaknya ingin menegakkan hukum atas pelanggaran
terhadap anak-anak jalanan. "Pemeriksaan kesehatan tak dilakukan di
pinggir jalan," kata dia.
Harry
mengatakan pihaknya menyebar 24 relawan sosial di delapan titik untuk mendata
anak jalanan. Berdasar laporan sementara, akibat isu yang berkembang, ada anak
jalanan yang bersembunyi. "Tapi berhasil ditemui," kata dia.
Budiharjo
mengatakan ada dua sasaran untuk pendataan, ke rumah singgah dan di jalanan.
"Di jalanan dengan pendekatan perlindungan sosial," kata dia. Jika
ditemukan masalah kesehatan, maka akan diperiksa kesehatannya di panti sosial
terdekat. Dalam pendataan ini, pihaknya tak melibatkan Satpol PP. Namun jika
ada pelanggaran ketertiban umum, maka urusannya masuk ranah pendataan.
Dalam
Nota Dinas Sosial, pihaknya menyatakan tidak akan merazia, namun melaksanakan
fungsi sosial. Pihaknya menargetkan masalah anak jalanan dapat selesai pada
2011. Pendataan ini akan berlaku 30 hari sejak hari ini.
Dinas
juga merencanakan mempidanakan orang tua dan sindikat yang menelantarkan atau
mengeksploitasi anaknya. Selain itu, juga akan memberikan pelatihan dan bantuan
usaha ekonomi kepada orang tua anak jalanan.
Pendataan
mencakup pencegahan, pemberdayaan sosial, dan penegakan hukum. Jika terjadi
adanya pelanggaran undang-undang atau peraturan daerah akan ditindaklanjuti.
"Kami tetap jalan, hasil pemetaannya tetap akan dilakukan," kata dia.
Data terakhir, kata Budi, anak jalanan di Jakarta mencapai 4.023 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Komentar mu???