Jakarta Bebas Anak Jalanan dan
Pengemis pada 2011
PEMPROV DKI Jakarta menargetkan Ibu Kota
akan terbebas dari anak-anak jalanan dan pengemis yang mengganggu ketertiban
umum pada 2011.Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Budihardjo menegaskan hal itu
kepada pers di Jakarta, kemarin. Sebagai langkah awal mewujudkan sasaran itu,
mulai 21 Januari, kemarin, hingga 19 Februari mendatang selama 30 hari akan
dilakukan pendataan di kantong-kantong anak jalanan dan pengemis.
Menurut Budihardjo, hingga pukul 15.30 WIB, kemarin,
Dinsos DKI tercatat berhasil mendata 400 anak jalanan di dua wilayah yaitu Jakarta
Utara dan Jakarta Pusat. "Untuk assessment atau pendataan ini kita
berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Depsos, dan
lembaga swadaya masyarakat," ujar Budihardjo.
Budihardjo menambahkan, pendataan dilakukan untuk
mengetahui identitas anak jalanan seperti warga DKI atau non-DKI, orang tua,
kondisi pertama kali terjun ke jalan, alasan utama melakukan kegiatan di
jalanan, perilaku, dan permasalahan yang dialami di jalanan. "Dari
pendataan itu dapat pula diketahui jumlah anak jalanan yang menjadi korban
kekerasan fisik atau seksual berupa sodomi maupun secara normal dilakukan orang
dewasa," kata Budihardjo.
Polres Jakarta Utara, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
DKI Jakarta, serta Yayasan Kenari, kemarin, juga mendata. Kegiatan itu dilakukan
di Terminal Tanjung Priok, depan rumah duka Penjaringan, depan Tanah Merdeka,
Cilincing, daerah Plumpang, Koja, depan Pos Polisi Ancol Pademangan, dan
perempatan pertokoan Cempaka Mas, Kelapa Gading.
Kasal Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Adex
Yudis-wan menyebutkan operasi yang dinamai Community Police itu sebagai upaya
untuk mendata, mendekati, dan mengidentifikasi kondisi anak jalanan. Dari 27
anak yang telah didata, tidak ditemukan seorang anak pun yang mengaku pernah
menjadi korban sodomi. Alex menjelaskan pihaknya tidak akan memeriksa lebih
lanjut anak-anak tersebut. Di Jakarta Barat, kegiatan yang sama batal digelar.
Polda Metro Jaya juga menyatakan mundur dari kegiatan itu karena kondisi sosial
tidak memungkinkan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Hadi Supeno mengatakan pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab
terkait dengan anak-anak jalanan dan pengemis serta maraknya eksploitasi
terhadap mereka. "Sudah diatur dalam UUD 45 Pasal 3 bahwa fakir miskin dan
anak telantar dipelihara oleh negara. Ini kok malah dieksploitasi,"
tandasnya. Perlindungan itulah, kata Hadi, yang menjadi tanggung jawab negara.
(*/Jui/Ssr/X-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Komentar mu???