Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

Jakarta Bebas pengamen 2011

Jakarta Bebas Anak Jalanan dan Pengemis pada 2011

PEMPROV DKI Jakarta menargetkan Ibu Kota akan terbebas dari anak-anak jalanan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum pada 2011.Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Budihardjo menegaskan hal itu kepada pers di Jakarta, kemarin. Sebagai langkah awal mewujudkan sasaran itu, mulai 21 Januari, kemarin, hingga 19 Februari mendatang selama 30 hari akan dilakukan pendataan di kantong-kantong anak jalanan dan pengemis.
Menurut Budihardjo, hingga pukul 15.30 WIB, kemarin, Dinsos DKI tercatat berhasil mendata 400 anak jalanan di dua wilayah yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. "Untuk assessment atau pendataan ini kita berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Depsos, dan lembaga swadaya masyarakat," ujar Budihardjo.
Budihardjo menambahkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas anak jalanan seperti warga DKI atau non-DKI, orang tua, kondisi pertama kali terjun ke jalan, alasan utama melakukan kegiatan di jalanan, perilaku, dan permasalahan yang dialami di jalanan. "Dari pendataan itu dapat pula diketahui jumlah anak jalanan yang menjadi korban kekerasan fisik atau seksual berupa sodomi maupun secara normal dilakukan orang dewasa," kata Budihardjo.
Polres Jakarta Utara, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, serta Yayasan Kenari, kemarin, juga mendata. Kegiatan itu dilakukan di Terminal Tanjung Priok, depan rumah duka Penjaringan, depan Tanah Merdeka, Cilincing, daerah Plumpang, Koja, depan Pos Polisi Ancol Pademangan, dan perempatan pertokoan Cempaka Mas, Kelapa Gading.
Kasal Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Adex Yudis-wan menyebutkan operasi yang dinamai Community Police itu sebagai upaya untuk mendata, mendekati, dan mengidentifikasi kondisi anak jalanan. Dari 27 anak yang telah didata, tidak ditemukan seorang anak pun yang mengaku pernah menjadi korban sodomi. Alex menjelaskan pihaknya tidak akan memeriksa lebih lanjut anak-anak tersebut. Di Jakarta Barat, kegiatan yang sama batal digelar. Polda Metro Jaya juga menyatakan mundur dari kegiatan itu karena kondisi sosial tidak memungkinkan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab terkait dengan anak-anak jalanan dan pengemis serta maraknya eksploitasi terhadap mereka. "Sudah diatur dalam UUD 45 Pasal 3 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Ini kok malah dieksploitasi," tandasnya. Perlindungan itulah, kata Hadi, yang menjadi tanggung jawab negara. (*/Jui/Ssr/X-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Komentar mu???